Friday, July 1, 2011

Sekapur Sirih

Salam Sejahtera,

Hari ini saya mencoba untuk nulis lagi, setelah sekian lama 'istirahat', kali ini saya mencoba untuk membuat kumpulan Kebijakan ataupun Peraturan Perundangan yang bisa kita gunakan untuk 'pegangan', artinya selama ini Pemerintah Kota Kupang (khususnya aparat Pegawai Negerinya)terkesan menutup-nutupi kebijakan ini, entah dengan maksud apa tapi yang pasti ketika kami (mewakili Masyarakat Kota Kupang)mencoba untuk membuka suatu Badan Usaha atau mengurus Suatu perijinan sangat sulit.(=baca dipersulit).

Kenapa bisa seperti itu? adakah contoh kongkritnya? Dari 100 responden Wiraswasta yang kami tanya (cieeh gayanya kayak lembaga survey aja), 20% menjawab Tidak tahu, dan 80% menjawab 'Mengurus Perijinan di KOta Kupang sulit (=baca dipersulit)', meskipun persyaratan lengkap, dinas terkait suka mencari 'kesalahan', seharusnya Masyarakat dipandu untuk mengurus perijinan tersebut, bahkan dengan adanya Kantor 'Perijinan 1 atap' justru semakin sulit. DIsebabkan Masalah teknis untuk pengurusan perijinan tersebut tidak dipahami oleh Kantor ini yang menyebabkan harus sering bolak-balik ke Dinas Teknis terkait.
Celakanya lagi, Masyarakat pada umumnya tidak mengetahui isi Peraturan Daerah yang biasanya di cantumkan dalam Bidang-bidang terkait itu, karena memang tidak ada sosialisasi tentang ISI Produk hukum tersebut. Masyarakat hanya tahu tentang Nomor, Tahun Perda dan Tentang apa saja, sedangkan poin-poin didalamnya sama sekali tidak mengetahui.

Kembali pembahasan utama, penulis berusaha untuk 'mengumpulkan' Peraturan Perundangan yang mungkin bisa membantu anda sekalian dalam menjalankan usaha di wilayah Kota Kupang.
(rudy)

No comments:

Post a Comment